Selasa, 26 Desember 2017

IBU PENYEMANGATKU

Ibu adalah sosok mulia yang selalu hadir di dalam jiwaku, walau jauh mata, tapi tetap hadir di dalam jiwa. Ibu adalah orang yang tak akan pernah terbalas jasanya, walau bertumpah keringat dan bersimpuh darah demi membalas jasa ibu, namun seorang anak tidak akan mampu membalasnya.
Selain itu, ibu adalah guru pertama bagi anak-anaknya. Ibu yang memelihara, membesarkan dan mengajari anaknya, hingga tumbuh besar dan sehat.
Ibu memang tak akan pernah meminta balasan jasa yang telah diberikan kepada anaknya. Namun sebagai anak, saya harus membayar jasa ibu dengan cara berusaha sekuat tenaga membahagiakan nya.
Inilah alasan saya mengatakan, seorang ibu adalah penyemangat. Ibu mendidik kami dengan caranya sendiri, meski ditengah gempuran hidup yang begitu keras, ibu tetap tak mengeluh.
Pelajaran itu ibu berikan kepada saya, dan saya melihat ibu menghadapi segala masalah tanpa mengeluh. Jika tidak ada, diada-adakan. Jika tidak cukup, dicukup-cukupkan. Inilah yang membuat saya bersemangat menjalani hidup. Dalam hati saya bercita-cita, harus mampu mengubah kehidupan keluarga demi membahagiakan ibu.
Saat jauh dari ibu, rindu tak tertahankan. Namun rindu itu saya jadikan motivasi dan penyemangat bahwa ada seorang ibu yang harus dibahagiakan. Begitupun diwaktu saya tidak memiliki semangat menjalani kehidupan. Satu-satunya caya agar saya kembali bersemangat adalah mengingat dan membayangkan pengorbanan ibu, mulai dari melahirkan, membesarkan, mendidik tanpa jenuh.
Dengan merenungkan hal itu spontan saya kembali bersemangat, sebab hadirnya ibu walau hanya dalam hati, aku terus teringat niat dan cita untuk membahagiakan ibu, sebagai bentuk balas jasa.

Bagi saya ibulah tempat pengaduan yaang paling tepat. Kehadiran sosok ibu Insha Allah masalah apapu dapat terselesaikan. Menurut saya semua orang pasti ingin membahagiakan ibunya. Apalagi saya sudah dibesarkan dan di sekolahkan hingga bangku kuliah. Ibu saya adalah seorang penyemangat. (Tulisan Andri Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar