Sudah
lama Indonesia dinobatkan sebagai sebuah Negara yang penduduknya mayoritas umat
Islam. Selama itu pula, umat Islam Indonesia telah memberikan kontribusi bagi
pembangunan bangsa dan Negara.
Bila
kita mundur ke masa-masa perjuangan kemerdekaan, maka sejarah mencatat sejumlah
tokoh umat Islam mempertaruhkan segala yang dimilikinya untuk kemerdekaan
Indonesia. Komitmen umat Islam Indonesia terus bergelora pun hingga saat ini.
Umat
Islam berkontribusi sesuai bidang masing-masing, apakah di bidang ekonomi,
social, politik, pendidikan, budaya serta lainnya. Peran-peran tersebut berlaku
secara terus menerus, karena umat Islam Indonesia memiliki kesadaran kolektif
bahwa Indonesia harus survive adalah tangggungjawab yang harus diemban.
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh
mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup
bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung
agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah
satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.
Hukum
adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan
cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang
tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam
peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam
adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum
Islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak
hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai
sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya
terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran
manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan jaman. Hukum Islam tidak
hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu
tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu yang
terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui sunah-sunah yang
kini tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam
secara fundamental dengan hukum-hukum lain. Hukum Islam diperkenalkan dengan
berbagai istilah yang populer di
lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.
Syariat
Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan Allah SWT yang dibawa Nabi Muhammad
Saw. Baik berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (ilmu fiqih), maupun
persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (ilmu kalam). Istilah syariat ini
sering pula disebut dengan ad-diin dan al-millah (agama).
Jika
dihubungkan dengan nuansa dan perkembangan politik di Indonesia saat ini, benar
atau tidak, ada kecenderungan umat Islam tidak lagi sepenuhnya mengikuti aturan
hukum Islam dalam urusan politik. Memang ada dua kutub pendapat, satu pendapat
mengatakan politik dan Islam tidak ada kaitan – kutub ini berpendapat bahwa Islam
adalah ajaran agama yang kesemuanya berada dalam bingkai ibadah atau hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Disisi
yang lain, mengemukakan pendapat bahwa Islam merupakan agama yang sempurna,
dimana seluruh sendi kehidupan masyarakat diatur di dalamnya. Mulai dari ibadah,
mu’amalah, siyasah, dan jinayah. Dengan pemahaman seperti ini, tentu urusan
politik juga diatur dalam Islam. Misalkan bagaimana umat Islam memilih,
menggunakan hak pilih sampai kepadan hak pilih tersebut diberikan. Termasuk al
Qur’an menjelaskan bahwa umat Islam harus taat kepada para pemimpinnya.
(Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan
rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.) QS : An Nisa : 59.
Oleh
karena itu, umat Islam sudah saatnya menyadari bahwa pertarungan hegemoni
kekuasaan sangat canggih karena menggunakan perangkat infrastruktur dan
suprastruktur politik yang kuat, sistimatis dan rapi. Stigmatisasi terhadap
jargon politik ke-Islaman vis avis demokrasi tatanan dunia modern membuatnya
rentan terhadap marginalisasi Islam dari political power.
Bahkan
devide at impera terus dilancarkan agar kekuatan politik Islam terus
melemah. Kekuatan tersisa dari umat tinggal satu, yakni mereka masih mengarah
kearah yang sama ketika solat. Butuh energi besar untuk menjadikan ini sebagai
kekuatan politik umat yang powerful dan solid.
Sejalan
dengan kondisi tersebut, sudah saatnya lahir kembali (reborn) kesadaran politik
kaum mayoritas (umat Islam) di negeri ini. Jika tidak, dalam pertarungan
hegemoni kekuasaan akan dimenangkan pihak lain. Tentu kesadaran politik itu,
harus didahului oleh para elit dan para pemimpin umat Islam dengan menunjukkan cara
berpolitik sebagaimana ditentukan hukum Islam itu sendiri. Semoga!