Jumat, 23 Desember 2016

‘MENGUASAI NEGARA’ DENGAN NARKOTIKA?

Siapa yang tidak tahu narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika). Dalam beberapa dekade belakangan ini, topik narkoba seperti air mengalir tanpa henti, setiap menit, hari, minggu, bulan dan tahun selalu hadir di tengah masyarakat.
Serangan narkotika, tidak hanya menjadi kegelisahan ditingkat keluarga, tapi sudah menjadi momok bagi bangsa ini. 
Semua golongan juga sudah terpapar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tua muda, miskin kaya, rakyat jelata dan pejabat tinggi, pria dan wanita, anak-anak dan dewasa, pelajar dan guru, mahasiswa dan dosen, kota dan desa. Bahkan yang tewas sudah banyak, apalagi direhabilitasi.
Melihat massifnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, hingga Kepala BNN Budi Waseso alias Buwas menegaskan Indonesia darurat narkoba, memunculkan pertanyaan. Apakah narkotika ini masih pada terminology sebuah kejahatan tindak pidana atau sudah bergeser pada terminology lain, yaitu penjajahan terhadap sebuah bangsa.
Kalau murni kejahatan tindak pidana, trend peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang naik fantastis setiap tahun, rasanya janggal dalam logika. Sebab POLRI, TNI dan BNN serta seluruh pemangku kepentingan rakyat telah membulatkan tekad memerangi narkotika di Indonesia.
Kemudian dengan segala upaya, baik pencegahan, pengawasan serta penindakan yang telah dilakukan, apakah tidak ada efek jera yang lahir. Atau dari sekian banyak yang sudah ditangkap, diproses hukum direhabilitasi serta mati sia-sia tidak menjadi pelajaran bagi masyarakat. Rasanya kalau masih pada terminology narkotika adalah kejahatan tindak pidana, seluruh upaya tersebut pasti membuahkan hasil. Minimal, terminimalisir peredaran dan penyalahgunaannya.
Tapi bila terminologynya sudah bergeser menjadi bagian upaya untuk menguasai sebuah Negara, maka narkotika telah didesain menjadi alat perang yang shof dan murah meriah. Artinya narkotika adalah penjajahan modern, format baru tanpa mengerahkan pasukan dan senjata.
Kemudian jika ditanya siapa yang sedang menjajah Indonesia lewat narkotika, tentu untuk menjawabnya dibutuhkan kajian dan analisis terhadap fakta dan data-data secara konprehensif. Jangan sampai gegabah menuduh satu Negara, tanpa data, fakta dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, terlepas belum adanya kajian dan analisis tersebut, salah satu upaya strategis dalam melawan penjajahan narkotika adalah dengan perubahan mindset (cara pandang) pemerintah dan masyarakat.
Akan sangat sulit memerangi narkoba jika mindset bangsa ini mengatakan bahwa narkoba murni kejahatan tindak pidana. Memang pada kondisi seperti itu, tidak lahir semangat nasionalisme. Tidak muncul giroh melawan penjajah, dan tidak akan lahir kesadaran bahwa Negara sedang terancam oleh bangsa lain yang menjajah menggunakan narkotika.
Sebaliknya, jika narkotika dipandang adalah bentuk sebuah penjajahan, maka akan muncul semangat juang untuk membela dan mempertahankan eksistensi bangsa dari ancaman apapun, termasuk narkoba. Akan lahir kesepakatan bernegara untuk melawan penjajah. Inilah yang harus dilakukan, sehingga upaya Negara lain yang ingin mengusai Negara Indonesia lewat narkotika bisa kita lawan. Semoga seluruh upaya yang dilakukan bangsa ini melawan narkotika dan penjajahan lewat narkotika diridhoi Allah SWT, amin ya robbal alamin. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar