Siapa yang tidak tahu narkotika dan
obat-obatan terlarang (Narkotika). Dalam beberapa dekade belakangan ini, topik
narkoba seperti air mengalir tanpa henti, setiap menit, hari, minggu, bulan dan
tahun selalu hadir di tengah masyarakat.
Serangan narkotika, tidak hanya menjadi
kegelisahan ditingkat keluarga, tapi sudah menjadi momok bagi bangsa ini.
Semua
golongan juga sudah terpapar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tua muda,
miskin kaya, rakyat jelata dan pejabat tinggi, pria dan wanita, anak-anak dan
dewasa, pelajar dan guru, mahasiswa dan dosen, kota dan desa. Bahkan yang tewas
sudah banyak, apalagi direhabilitasi.
Melihat massifnya peredaran dan
penyalahgunaan narkotika di Indonesia, hingga Kepala BNN Budi Waseso alias
Buwas menegaskan Indonesia darurat narkoba, memunculkan pertanyaan.
Apakah narkotika ini masih pada terminology sebuah kejahatan tindak pidana atau
sudah bergeser pada terminology lain, yaitu penjajahan terhadap sebuah bangsa.
Kalau murni kejahatan tindak pidana, trend
peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang naik fantastis setiap tahun,
rasanya janggal dalam logika. Sebab POLRI, TNI dan BNN serta seluruh
pemangku kepentingan rakyat telah membulatkan tekad memerangi narkotika di
Indonesia.
Kemudian dengan segala upaya, baik
pencegahan, pengawasan serta penindakan yang telah dilakukan, apakah tidak ada
efek jera yang lahir. Atau dari sekian banyak yang sudah ditangkap, diproses
hukum direhabilitasi serta mati sia-sia tidak menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Rasanya kalau masih pada terminology narkotika adalah kejahatan tindak pidana,
seluruh upaya tersebut pasti membuahkan hasil. Minimal, terminimalisir
peredaran dan penyalahgunaannya.
Tapi bila terminologynya sudah bergeser
menjadi bagian upaya untuk menguasai sebuah Negara, maka narkotika
telah didesain menjadi alat perang yang shof dan murah meriah. Artinya
narkotika adalah penjajahan modern, format baru tanpa mengerahkan pasukan dan
senjata.
Kemudian jika ditanya siapa yang sedang
menjajah Indonesia lewat narkotika, tentu untuk menjawabnya dibutuhkan kajian
dan analisis terhadap fakta dan data-data secara konprehensif. Jangan sampai
gegabah menuduh satu Negara, tanpa data, fakta dan bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Namun, terlepas belum adanya kajian dan
analisis tersebut, salah satu upaya strategis dalam melawan penjajahan
narkotika adalah dengan perubahan mindset (cara pandang) pemerintah dan masyarakat.
Akan sangat sulit memerangi narkoba jika
mindset bangsa ini mengatakan bahwa narkoba murni kejahatan tindak pidana. Memang pada kondisi seperti itu,
tidak lahir semangat nasionalisme. Tidak muncul giroh melawan penjajah, dan
tidak akan lahir kesadaran bahwa Negara sedang terancam oleh bangsa lain yang
menjajah menggunakan narkotika.
Sebaliknya, jika narkotika dipandang adalah bentuk sebuah
penjajahan, maka akan muncul semangat juang untuk membela dan mempertahankan
eksistensi bangsa dari ancaman apapun, termasuk narkoba. Akan lahir kesepakatan
bernegara untuk melawan penjajah. Inilah yang harus dilakukan, sehingga upaya
Negara lain yang ingin mengusai Negara Indonesia lewat narkotika bisa
kita lawan. Semoga seluruh upaya yang dilakukan bangsa ini melawan narkotika dan penjajahan lewat narkotika diridhoi Allah SWT, amin ya robbal alamin. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar