Sabtu, 23 Desember 2017

FPPP Perjuangkan LGBT Masuk Tindak Pidana

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, terus berupaya memperjuangkan norma ketentuan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans-gender masuk dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal itu sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.

"Fraksi PPP DPR RI meminta, agar Anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP, sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan," cetus Reni dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/12).

Reni menekankan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul, sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus direspons secara proporsional.

Putusan tersebut menurut Reni bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang atau "law maker" yakni DPR dan pemerintah.

"Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR, agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP," tegasnya.

Reni mengungkapkan, upaya tersebut semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat, serta mewujudkan cita-cita hukum Indonesia yang syarat dengan nilai agama, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Perjuangan PPP itu mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP, dalam merumuskan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam.


"Dalam UU Perkawinan itu merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut," terang Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. (ppp.oi.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar