Ketua
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati mengatakan,
terus berupaya memperjuangkan norma ketentuan terkait Lesbian, Gay, Biseksual,
dan Trans-gender masuk dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal
itu sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.
"Fraksi
PPP DPR RI meminta, agar Anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk
terus memperjuangkan dengan memasukan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP,
sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan," cetus Reni dalam
keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/12).
Reni
menekankan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan
penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul,
sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus
direspons secara proporsional.
Putusan
tersebut menurut Reni bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK
menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang atau "law
maker" yakni DPR dan pemerintah.
"Fraksi
PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR, agar
setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP," tegasnya.
Reni
mengungkapkan, upaya tersebut semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan
aspirasi dari masyarakat, serta mewujudkan cita-cita hukum Indonesia yang
syarat dengan nilai agama, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Perjuangan
PPP itu mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP, dalam
merumuskan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam.
"Dalam
UU Perkawinan itu merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan
sesuai dengan agama yang dianut," terang Anggota Komisi X DPR RI Reni
Marlinawati. (ppp.oi.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar