Rabu, 25 Mei 2016

MAHAR DALAM PERNIKAHAN

Di Indonesia, mahar sangat berhubungan erat dengan adat dan kebudayaan masyarakatnya. Lain lubuk lain pula ikannya, lain daerah, lain pula ketentuan jenis dan besaran maharnya.
Ironisnya, terkadang mahar dikaitkan dengan derajat status sosial, tingkat pendidikan, status ekonomi dan lain sebagainya. Namun ada juga yang mempermudah mahar, dengan alasan tidak ada satu ketentuan hukum dalam Islam yang menetapkan berapa besaran.  
Dalam sebuah akad nikah mahar adalah wajib. Tanpa mahar maka akad nikah menjadi tidak sah dalam syariat Islam. Namun demikian tidak ada ulama Islam yang memposisikan mahar sebagai rukun dalam akad nikah. Lalu dimana letak kewajiban mahar dalam sebuah pernikahan itu?
Mahar adalah penghargaan/takriim Allah swt terhadap seorang wanita dari seorang laki-laki yang akan menikahinya. Allah swt mewajibkan kepada setiap laki-laki yang akan menikahi seorang wanita untuk memberikan mahar kepadanya. Mahar tidak wajib disebut atau dihadirkan dalam sebuah akad nikah, namun wajib ada dalam sebuah pernikahan.
Mahar bisa dibayarkan tunai dan juga bisa di bayarkan tangguh. Jika dalam akad nikah mahar tidak disebutkan jumlah dan jenisnya maka calon suami wajib membayarkan mahar kepada istrinya sebuah mahar mistli yaitu mahar senilai/ setara yang pernah diberikan kepada wanita yang memiliki banyak kesamaan dengan calon istrinya.
Dalam al-qur’an surah anni-sa’: 5 Allah swt berfirman :
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : bayarkanlah mahar itu kepada mereka (calon istri)….

Membayar mahar adalah wajib, karena hal itu merupakan perintah Allah Swt. Mahar wajib dibayarkan kepada calon istri tanpa memandang status kekayaannya. Menikahi wanita kaya wajib membayar mahar begitu pula menikahi wanita miskin wajib membayar mahar.

JENIS MAHAR
Mahar dalam fiqh Islam ada dua jenis yaitu :
Mahar Musamma : yaitu mahar yang ditentukan besarannya dan disebut dalam sighah akad nikah. Contoh: aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama fulanah dengan mahar Rp 100 juta atau dengan mahar 20 gram emas 24 karat…dan lainnya.
Mahar Mitsil: yaitu mahar yang tidak ditentukan besarannya dan atau tidak disebutkan dalam sighah akad nikah. Contoh: aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama fulanah. (tidak menyebut mahar). Mahar mitsil dalam besarannya mengikuti besaran mahar wanita lain dari keluarga istri yang memiliki banyak persamaan dengan si istri. Jika wanita itu dinikahi dengan mahar 50 gram emas maka si istri berhak diberikan mahar sebesar 50 gram emas.
Jika seorang wanita dinikahi dengan mahar yang tidak ditentukan besarannya atau tidak disebutkan bentuknya, maka sang suami wajib membayarkan mahar mitsil sebelum hubungan suami istri dilakukan.

BENTUK MAHAR
Dalam kitab-kitab fiqh klasik bentuk mahar adalah harta benda. Yaitu segala benda yang bernilai komersial dalam kehidupan manusia. Seperti emas, perak, berlian, hewan ternak, mata uang dan lainnya. Mahar juga bisa dalam bentuk jasa komersial seperti jasa pengobatan, jasa pembangunan atau jasa pengelolaan bisnis. Hal itu tidak ada perbedaan pendapatnya di kalangan ulama.
Mahar Tilawah Qur’an
Selanjutnya para ulama ramai mendiskusikan perihal tilawah qur’an, bisakah ia menjadi mahar dalam pernikahan? Sebagian ulama memandang bahwa tilawah al-quran boleh/bisa menjadi mahar dalam pernikahan. Alasan mereka adalah pembolehan Nabi saw kepada seorang pemuda yang ingin menikah namun tidak memiliki harta sedikitpun walaupun hanya sebuah cincin dari besi. (HR.Bukhori dan muslim)
Artinya : Sahal bin Sa’ad bercerita: suatu hari seorang wanita datang menghadap Nabi saw lalu berkata dengan lantang: “ wahai Rasulullah ..aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu untuk kau nikahi. Lalu Nabi saw menatap wanita tersebut lalu mengangguk-angguk tanpa berkomentar. Melihat prilaku Nabi saw itu si wanita memahami bahwa beliau tidak tertarik untuk menikahinya maka si wanita lalu duduk. Pada saat bersamaan bangunlah seorang pemuda dari sahabat Nabi dan berkata; wahai Rasulullah jika engkau tidak berminat maka nikahkanlah diriku dengan wanita itu. Rasulullah saw pun merespon: apa yang kau miliki untuk menikahinya?

Pemuda menjawab: aku tak punya apapun. Nabi saw bersabda: Coba pulang ke rumah keluargamu. Carilah sesuatu sebagai mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi. Pemuda itupun pulang dan kembali lagi dengan wajah murung lalu berkata: cincin dari besipun tidak ada wahai Rasulullah. Nabi saw terdiam cukup lama hingga pemuda itu hampir putus asa, lalu Rasulullah saw bertanya: Apakah kamu menghafal sesuatu dari surah al-qur’an? Pemuda itu menjawab: Ya, aku hafal beberapa surah dari al-quran…..Nabi saw bersabda: Aku nikahkan engkau dengan bacaan qur’an yang kau miliki…pergilah dan ajarkanlah..(resmilah keduanya menjadi suami istri).HR.Bukhori dan Muslim.
Sedangkan sebagian ulama lainnya tidak membenarkan tilawah qur’an menjadi mahar dalam pernikahan. Adapun alasan mereka adalah bahwa tilawah al-qur’an bukanlah harta benda yang bernilai komersial sehingga tidak bisa dijadikan mahar.
Dalam analisa saya atas masalah tersebut, lihatlah rincian peristiwa dalam hadist di atas. Rasulullah saw meminta agar si pemuda yang ingin menikah mampu menghadirkan benda berharga komersial walaupun harganya sangat rendah seperti cincin dari besi.
Lalu kita lihat juga bahwa Rasulullah saw tidak segera menikahkan si pemuda dengan wanita al-wahibah tadi ketika si pemuda tidak memiliki benda berharga untuk di jadikan mahar. Beliau terdiam agak lama. Barulah beliau bertanya: apa yang kau miliki dari al-qur’an? Si pemuda menjawab: saya menghafal beberapa surah dari al-qur’an. Mendengar jawaban si pemuda Rasulullah saw menikahkannya dengar mahar al-qur’an untuk di ajarkan kepada wanita al-Wahibah. Resmilah pernikahan mereka dengan mahar mengajarkan tilawah al-qur’an.
Dari cerita di atas saya berkesimpulan bahwa mahar menggunakan pengajaran tilawah qur’an adalah legal bagi para pemuda yang memang tidak memiliki kemampuan financial dan calon istrinya rela dengan mahar pengajaran tilawah tersebut.

BESARAN MAHAR
Tidak ada ketentuan baku dalam syariat Islam tentang besaran mahar dalam sebuah pernikahan. Tidak ada batasan minimal dan tidak ada batasan maksimal. Seorang suami yang kaya raya boleh memberikan mahar sebesar apapun yang dia sanggupi. Begitu juga seorang suami miskin boleh memberikan mahar kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya. (An-Nisa :20)
Sebaliknya seorang wanita berhak meminta besaran mahar kepada calon suaminya berapapun juga dengan mempertimbangkan kemampuan calon suami tersebut.
وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya: Dan kalian memberikan istri-istri itu mahar sebesar gunung uhud…..

Seorang calon suami dapat merembukkan besaran mahar yang akan diberikan kepada calon istrinya. Begitu juga calon istri, hendaknya dapat mempertimbangkan kemampuan calon suami dalam meminta besaran mahar dirinya. Pasangan yang diawalnya miskin, belum tentu mereka akan miskin selamanya. Dan pasangan yang awalnya kaya raya, belum tentu akan kaya raya seterusnya. Artinya besaran mahar tidak menentukan masa depan keluarga itu akan kaya atau miskin, akan bahagia atau sengsara.
Rasulullah saw pernah bersabda; wanita yang akan membawa (berkah) kebahagiaan rumah tangga adalah wanita yang fleksibel/ cenderung memudahkan urusan maharnya..
عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خيرهن أيسرهن صداقا   
عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « أعظم النساء بركة أيسرهن صداقا » « هذا حديث صحيح على شرط مسلم ، ولم يخرجاه »

Nabi saw tidak ingin menentukan batasan minimal mahar pernikahan, namun beliau menginginkan agar tumbuh kesadaran kedua calon mempelai dan calon besan agar saling berlapang dada dalam urusan mahar dan tidak saling menyulitkan.
Anak perempuan bukanlah barang dagangan orang tuanya. Kehormatan keluarga juga tidak ditentukan oleh besaran mahar anak perempuannya. Putri-putri Nabi saw pun maharnya tidak lebih dari 400 dirham atau sekitar 80 gram emas. Begitu pula dengan sebagian istri Nabi saw ada yang menggugurkan/tanazul dari hak maharnya saat di nikahi oleh Rasulullah saw.
الموهوبات أربعٌ : ميمونةُ بنتُ الحارثِ وزينب بنتُ خُزيمةَ الأنصاريَّة وأمُّ شريكِ بنتُ جابر وخَوْلةُ بنتُ حكيم

Artinya : ada empat wanita yang menjadi istri Nabi saw dan mereka bertanazul atas hak mahar mereka kepada Nabi saw yaitu Maimunah binti Al-Harits, Zainab binti Huzaimah, Ummu Syarik binti Jabir dan Khoulah binti Hakim. (sumber: tafsir Abu Saud atas ayat 50 Surah al-Ahzab)

MUSWIL ICMI ORWIL SUMUT, Drs. H. Nuzirwan B. Lubis, MSP TERPILIH SECARA AKLAMSI

DIABADIKAN  
Ketua terpilih ICMI Orwil Sumut Drs. H. Nuzirwan B. Lubis, MSP diabadikan bersama 
Dewan Pakar ICMI Orwil Sumut Prof. Subhilhar, Ph.D, Ustad Drs. H. Yulizar P. Lubis, M.Psi, 
panitia dan seluruh peserta Muswil.
Drs. H. Nuzirwan B. Lubis, MSP secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)  Organisasi Wilayah (Orwil) Sumut untuk periode 2016-2021, dalam Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan Sabtu, (20/6) di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan.
Terpilihnya Drs. H. Nuzirwan B. Lubis, MSP yang akrab disapa Bang Oyom secara aklamsi setelah seluruh Organisasi Daerah (Orda) ICMI se-Sumut sebagai pemegang hak suara, menyatakan mendukungnya untuk memimpin ICMI Orwil Sumut. “Ya, Bang Oyom terpilih secara aklamasi atas dukungan seluruh Orda ICMI,”kata Ketua Panitia Muswil Ngadimin Hambali.
Setelah dipilih secara aklamasi, Bang Oyom dalam sambutannya menyatakan, bahwa ke depan ICMI Sumut harus lebih bekerja maksimal membantu umat Islam. Apalagi saat ini kata Bang Oyom, kita melihat banyak kejadian di tengah-tengah masyarakat yang seharusnya mendapat respon dari ICMI.
Misalkan terkait dengan tindakan kejahatan seksual kepada anak-anak, LGBT, narkoba, dan kriminalitas serta terjadinya degradasi moralitas generasi muda. Dalam kondisi tersebut, ICMI harus mengambil peran dan berkontribusi aktif membantu umat. “Ke depan seluruh kekuatan dan potensi yang dimiliki ICMI harus termanfaatkan secara maksimal untuk membantu umat di Sumatera Utara,”jelasnya.
Fakta yang kita lihat dan alami saat ini, berbagai peristiwa itu terjadi karena kuantitas antara kelompok baik dengan kelompok yang tidak baik sudah hampir seimbang. Kenapa itu bisa terjadi, itulah yang harus dikaji dan dicarikan solusi oleh ICMI.
Intinya, lanjut Bang Oyom, ICMI harus berada bersama umat dalam menghadapi cepat perkembangan dan perubahan jaman. Tidak hanya pada porsi ibadah, tapi juga sektor kehidupan lain, misalkan ekonomi keummatan. Dengan demikian, kehadiran ICMI akan memiliki kemanfaatan luas bagi masyarakat maupun pemerintahan, serta pembangunan bangsa dan negara,”ujarnya.
Selain persoalan keummat, hal yang urgensinya prioritas adalah pembenahan internal ICMI. Oleh karena itu, setelah kepengurusan Orwil Sumut, konsolidasi untuk Orda-Orda ICMI se-Sumut harus segera dilaksanakan. Ini sangat harus menjadi perhatian kita semua, agar ICMI ke depan lebih baik dan lebih banyak berbuat untuk kepentingan masyarakat. “Kita meminta Orda-Orda segera melakukan konsolidasi, sehingga nanti kita dapat melakukan pelantikan secara bersama-sama,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bang Oyom juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus peserta Muswil atas amanah yang diberikan untuk memimpin ICMI Sumut lima tahun ke depan. “Terima kasih atas kepercayaan dan amanahnya, semoga amanah ini dapat saya laksanakan sebaik-baiknya. Saya berharap kepada kita semua untuk lebih meningkatkan kerjasama demi mewujudkan ICMI yang lebih bermanfaat kepada umat Islam dimasa-masa yang akan datang,”katanya.
Sebelumnya, dewan pakar ICMI Orwil Sumut Prof. Subhilhar, Ph.D, saat membuka acara secara resmi menyampaikan beberapa catatan penting untuk ICMI Sumut. Di antaranya, Prof. Subhilhar mengatakan para pengurus ICMI jangan ada di menara gading, karena kondisi umat Islam sekarang ini tidak terlalu baik.
“Umat Islam sangat ini sangat membutuhkan para cendekiawan yang bisa dijadikan sebagai tempat bertanya dan berdiskusi terkait berbagai problematika kehidupan. Ini menunjukkan kebutuhan umat Islam kepada cendekiawan bukan kepintarannya, tapi care-nya atau kepeduliannya,”jelasnya.
Atas dasar itu pula, lanjut Prof. Subhilhar, umat itu harus dilihat sebagai satu kelompok yang dilayani ICMI, bukan sebaliknya. Atau dengan kata lain, ICMI itu pelayan bagi umat Islam. Pada posisi seperti itu, maka ICMI akan mampu membawa umat lebih berkembang dan tentu lebih maju. “Ini saya ingatkan karena tujuan ICMI bukun politik atau kekuasaan, tapi bagaimana dengan peran-peran yang dilakukan ICMI, umat semakin maju dan sejahtera,”imbuhnya.
Pada pelaksanaan Muswil itu, selain dihadiri pengurus Orwil dan Orda ICMI, juga tampak hadir anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Drs. H. Yulizar P. Lubis, M. Psi dan undangan lainnya. (***)




  

TRAGEDI AIR TERJUN DUA WARNA, MOMENTUM UNTUK BERSAHABAT DENGAN ALAM

Objek Wisata Air Terjun Telaga Dua Warna
Maut memang rahasia dan otoritas Allah Swt, namun tragedi banjir bandang yang terjadi di objek wisata air terjun telaga dua warna Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menghentak rasa kemanusiaan masyarakat Sumatera Utara.
Puluhan generasi muda daerah ini tewas akibat terseret arus deras banjir banding yang begitu dahsyat dan mematikan. Kejadian banjir bandang di Lau Betimus, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, mengingatkan kita akan tragedi yang sama di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat beberapa tahun yang lalu.
Waktu itu, puluhan bahkan mungkin ratusan orang meninggal. Termasuk tidak sedikit yang kehi langan harta benda, seperti rumah dan lainnya. Informasi berkembang ketika itu, penyebab banjir bandang diduga karena pengrusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL). Namun seiring waktu berjalan, tidak diketahui secara pasti upaya hukum yang dilakukan atas pengrusakan hutan tersebut.
Sama seperti banjir bandang di air terjung dua warna Deli Serdang. Pasca kejadian itu, sejumlah pihak menduga, penyebab utama terjadinya banjir bandang karena adanya aktivitas pengrusakan hutan di dibagian atas yakni Tanah Karo. Suara-suara lantang yang meminta pemerintah untuk mengusut tuntas aksi pengrusakan lingkungan hutan di daerah tersebut, terdengar lantang dan keras. Tapi seiring waktu, kita juga tidak tahu, apakah desakan itu berujung di meja hijau dengan orang-orang yang terbukti melakukan pengrusakan hutan.
Terlepas dari itu, bagi kita masyarakat, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga yang harus diingat, bahwa ketika kita merusak lingkungan, maka kita yang akan menanggung resiko dan dampaknya.
Sejalan dengan itu, ke depan seluruh stakeholder lingkugan harus bergandeng tangan dan bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan. Peristiwa banjir bandang air terjun dua warna harus dijadikan momentum kebangkitan untuk menjaga lingkungan. Dan yang terpenting menjadi tonggak awal membangun kesadaran bersama bahwa sudah saatnya kita kembali bersahabat dengan alam dan lingkungan. 
Semoga para korban diterima Allah disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan tabah dan sabar menghadapi musibah ini. (***)

Selasa, 17 Mei 2016

KESADARAN POLITIK KAUM MAYORITAS ?

Sudah lama Indonesia dinobatkan sebagai sebuah Negara yang penduduknya mayoritas umat Islam. Selama itu pula, umat Islam Indonesia telah memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan Negara.
Bila kita mundur ke masa-masa perjuangan kemerdekaan, maka sejarah mencatat sejumlah tokoh umat Islam mempertaruhkan segala yang dimilikinya untuk kemerdekaan Indonesia. Komitmen umat Islam Indonesia terus bergelora pun hingga saat ini.
Umat Islam berkontribusi sesuai bidang masing-masing, apakah di bidang ekonomi, social, politik, pendidikan, budaya serta lainnya. Peran-peran tersebut berlaku secara terus menerus, karena umat Islam Indonesia memiliki kesadaran kolektif bahwa Indonesia harus survive adalah tangggungjawab yang harus diemban.
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum Islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan jaman. Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui sunah-sunah yang kini tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain. Hukum Islam diperkenalkan dengan berbagai istilah yang  populer di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.
Syariat Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan Allah SWT yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Baik berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan ad-diin dan al-millah (agama).
Jika dihubungkan dengan nuansa dan perkembangan politik di Indonesia saat ini, benar atau tidak, ada kecenderungan umat Islam tidak lagi sepenuhnya mengikuti aturan hukum Islam dalam urusan politik. Memang ada dua kutub pendapat, satu pendapat mengatakan politik dan Islam tidak ada kaitan – kutub ini berpendapat bahwa Islam adalah ajaran agama yang kesemuanya berada dalam bingkai ibadah atau hubungan manusia dengan Tuhannya.
Disisi yang lain, mengemukakan pendapat bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, dimana seluruh sendi kehidupan masyarakat diatur di dalamnya. Mulai dari ibadah, mu’amalah, siyasah, dan jinayah. Dengan pemahaman seperti ini, tentu urusan politik juga diatur dalam Islam. Misalkan bagaimana umat Islam memilih, menggunakan hak pilih sampai kepadan hak pilih tersebut diberikan. Termasuk al Qur’an menjelaskan bahwa umat Islam harus taat kepada para pemimpinnya.
(Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny  dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.) QS : An Nisa : 59.
Oleh karena itu, umat Islam sudah saatnya menyadari bahwa pertarungan hegemoni kekuasaan sangat canggih karena menggunakan perangkat infrastruktur dan suprastruktur politik yang kuat, sistimatis dan rapi. Stigmatisasi terhadap jargon politik ke-Islaman vis avis demokrasi tatanan dunia modern membuatnya rentan terhadap marginalisasi Islam dari political power.
Bahkan devide at impera terus dilancarkan agar kekuatan politik Islam terus melemah. Kekuatan tersisa dari umat tinggal satu, yakni mereka masih mengarah kearah yang sama ketika solat. Butuh energi besar untuk menjadikan ini sebagai kekuatan politik umat yang powerful dan solid.
Sejalan dengan kondisi tersebut, sudah saatnya lahir kembali (reborn) kesadaran politik kaum mayoritas (umat Islam) di negeri ini. Jika tidak, dalam pertarungan hegemoni kekuasaan akan dimenangkan pihak lain. Tentu kesadaran politik itu, harus didahului oleh para elit dan para pemimpin umat Islam dengan menunjukkan cara berpolitik sebagaimana ditentukan hukum Islam itu sendiri. Semoga!





Jumat, 13 Mei 2016

VISI 'MEMANGKAS' GUNUNG

seorang pemimpin harus memiliki visi yang jauh, jelas dan terarah yang orang lain tidak tahu dan tidak menyadari sebelumnya. Pemimpin harus memaparkannya, menjelaskannya, membeir contoh, mengarahkan, dan tentu saja membimbing orang yang dipimpinnya untuk sebuah tujuan bersama. Dengan demikian akan muncul sinergitas, kebersamaan untuk sebuah cita-cita (visi) yang diyakini akan membawa kebajikan bagi semua. 

Al kisah, pada jaman dahulu, ada seorang kakek yang setiap hari memikul dagangannya untuk dijual ke desa tetangga, yang letaknya di balik bukit (gunung). Karena merasa banyak membuang waktu harus memutari bukit itu setiap hari, di waktu luangnya, kakek tua itu mencangkuli bukit dengan harapan bisa membuat jalan tembus ke desa tetangga.
Orang-orang yang melihat si kakek, menertawakannya, bahkan mengira si kakek, bodoh dan sudah gila. Sebab, dalam pemikiran mereka, mencangkuli bukit untuk membuat jalan tembus adalah sesuatu hal yang mustahil untuk dilakukan, apalagi yang ingin membuat jalan tembus itu adalah seorang kakek tua.
Ada pesan moral yang sangat luhur dari cerita singkat itu, bahwa orang-orang jaman dahulu memiliki bakti yang sangat tinggi pada orangtua. Apa yang menjadi cita-cita orangtua, tentu cita-cita tersebut dinilai sangat baik, oleh karena itu selalu dijaga dan dilanjutkan oleh anak dan cucunya. 
Si kakek yakin, bahwa suatu ketika, entah kapan, jalan tembus yang coba dibuatnya akan menjadi kenyataan. Meskipun sulit, jauh dan menghabiskan banyak waktu, dia yakin suatu saat akan terwujud. Kalau dia tidak mampu, pasti anak cucunya akan melanjutkannya. Ia yakin akan ada kesinambungan untuk melanjutkan cita-cita tersebut. Ketekunan dan keyakinan si kakek tersebut, ternyata telah menginspirasi tetangga dan lingkungan sekitarnya dan kemudian ikut “memangkas gunung” untuk membantu mewujudkan impian si kakek yang disebut bodoh itu.
Masyarakat yang melihat ada kebenaran atas perbuatan si kakek dan sekaligus sudah mulai merasakan akan adanya manfaat yang dapat dinikmati bersama, bila jalan tersebut terealisasi. Dari sini muncul unsur kebersamaan dan gotong royong yang dipandu oleh visi yang benar dan bermanfaat dari si kakek yang dianggap bodoh dan gila, namun sebenarnya memiliki pandangan jauh ke depan. Ini menunjukkan sesuatu yang benar dan bermanfaat bagi banyak orang pasti akan mendapat dukungan, dan inilah kunci sukses kepemimpinan.
Pemahamannya, seorang pemimpin harus memiliki visi yang jauh, jelas dan terarah yang orang lain tidak tahu dan tidak menyadari sebelumnya. Pemimpin harus memaparkannya, menjelaskannya, memberi contoh, mengarahkan, dan tentu saja membimbing orang yang dipimpinnya untuk sebuah tujuan bersama. Dengan demikian akan muncul sinergitas, kebersamaan untuk sebuah cita-cita (visi) yang diyakini akan membawa kebajikan kepada semua. Seperti si kakek bodoh tersebut, yang mampu menyadarkan orang-orang di sekitarnya ketika ketekunannya mulai terlihat membawa hasil.
Berikutnya pemimpin itu harus mampu menjadi teladan dan tidak takut mengerjakan sesuatu yang baru. Si kakek tidak meminta dan menyuruh orang untuk membantunya. Ia hanya mengerjakan apa yang menurutnya benar dan diinginkannya. Ia bahkan harus menahan cemooh, dianggap bodoh serta gila dan seterusnya. Tapi pada akhirnya orang akan tersadar, lalu mengikuti, membantunya dan mengerjakan secara bersama-sama. Ibaratnya, si kakek terus menyenandungkan sebuah lagu yang awalnya asing di telinga orang. Tapi karena terus-menerus disenandungkan, lama-lama orang terbiasa dan akhirnya ikut menyanyi bersama-sama.
Memang, resiko menjadi pemimpin sangat besar. Tapi kalau tidak mau menanggung resiko, jangan pernah bermimpi menjadi seorang pemimpin sejati. Sebab pembaharuan, keteladanan dan kepemimpinan, awalnya bisa dari satu orang saja. Ia akan membuka, memberi arahan sekaligus contoh. Kalau sudah terbuka pasti banyak diikuti orang. Sama seperti bernyanyi, bila kita memulai dari nada dasar tertentu, maka orang lain akan mengikuti dengan nda dasar yang sama.
Sebuah kebajikan selalu mempunyai tetangga, lajunya seperti anak panah lepas dari gendawa. Apa yang baik dan dicontohkan oleh si kakek segera mendapat respon dari tetangganya. Artinya apa yang dulu dibayangkannya bisa terwujud kelak oleh anak cucu dan buyutnya, dan pada kenyatannya jalan tembus yang melintasi bukit dapat diselesaikan lebih cepat, karena dikerjakan banyak orang secara bersama-sama.
Nabi Muhammad Saw sebagai teladan kepemimpinan yang terbaik juga telah mengajarkan kepada kita umat Islam, bahwa seorang pemimpin itu harus bisa dicontoh dan mampu memberikan contoh. Bisa dicontoh, seluruh perilaku, tindakan dan perkataanya harus benar-benar menjadi contoh baik. Misalnya pemimpin rumah tangga (ayah) harus mampu menjadi contoh bagi istri dan anak-anaknya.
Selanjutnya, pemimpin harus mampu memberikan contoh, artinya perilaku, tindakan serta perbuatan baik yang dilakukan seorang pemimpin, harus mampu menjelaskan dan mencontohkannya agar perilaku, tindakan dan perkataan itu sesuai dengan yang sebenarnya. Ibaratnya ketika pemimpin rumah tangga mencontohkan pelaksanaan kewajiban shalat, maka ia juga harus mampu menjelaskan bagaimana aturan dan tata cara shalat yang benar serta tujuannya. Sehingga orang yang dipimpinnya memahami dan bisa mengikuti perbuatan tersebut dengan benar.
Dalam kehidupan kita, tidak sedikit pemimpin yang hanya mampu memberikan perintah, pemimpin yang hanya menginginkan keberhasilan tanpa melakukan apa-apa. Pemimpin yang merasa paling benar dan harus diikuti. Ini ada jenis pemimpin diktator, yang meminta dilayani dan ditakuti orang yang dipimpinnya, atau pemimpin yang tidak memiliki visi jauh ke depan untuk melahirkan kemanfaatan secara bersama-sama. Bukan pemimpin yang memiliki visi ‘memangkas’ gunung. (bertambah bijak setiap hari..../Budi S. Tanuwibowo/MH)


HUKUM BERAT PEMBUNUH DAN PEMERKOSA YUYUN

Kekerasan seksual terhadap anak-anak, adalah perbuatan keji, biadap dan sama dengan perilaku binatang. Bila dilihat dari perspektif apapun, kejahatan tersebut dan para pelakunya tidak bisa diterima, apalagi untuk diampuni. Oleh karena itu, wajar saja kalau banyak kelompok masyarakat yang mengingkan agar pelaku kejaharan seksual kepada anak-anak diganjar hukuman berat.
Tragedi yang menimpa Yuyun misalnya adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, atau kalau boleh disebut para pelaku yang tega memperkosa dan membunuh Yuyun sudah tidak memiliki sisi manusia. Belum lagi jika ditilik pengakuan pelaku, yang mengatakan telah merencanakan perbuatan tersebut.
Para pelaku adalah manusia-manusia yang lalai dan tidak bertanggungjawab terhadap potensinya serta tidak menyadari atau memahami potensi yang diterimanya, dan pasti mereka akan mendapat kerugian yang besar. Di antara akibat kelalaian manusia adalah diumpamakan Allah dengan binatang dan tanaman hingga ia serupa dengan binatang atau makhluk lainnya yang lebih rendah.
Bila potensi yang dimiliki manusia digunakan dengan baik untuk ibadah dan amal saleh, manusia akan menuai kebahagiaan Sebaliknya jika potensi itu tidak digunakan, maka manusia akan mendapat penghinaan dan status terendah (tak bernilai) di hadapan Allah SWT. Manusia diumpamakan dengan monyet, anjing, babi, kayu, batu, labah-labah dan keledai. An’am (seperti binatang ternak)
Manusia diberi hati, mata dan telinga untuk mengenal tanda-tanda Allah tetapi jika tidak digunakan, sama saja tidak memiliki potensi tersebut. Binatang tidak mempunyai potensi seperti yang dimiliki manusia.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat kebesaran (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telingan (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seumpama binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A’raf, 7: 179 )
Hal lain yang bisa membuat manusia lebih rendah dari binatang ternak, karena manusia sering menuruti hawa nafsu, sampai pada tingkatan menjadikan nafsu sebagai 'Tuhan' sehingga lalai.
“Terangkanlah kepadaKu tentang orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya. Atau apakah kamu mengira bahawa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami, mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak bahkan mereka lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu.” (Al-Furqan, 25: 43-44)
Kembali kepada kasus yang menimpa Yuyun, Atas kasus ini, wajar saja kalau Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sosial Khofifah Indran Parawangsa, Menteri Pendidikan Dasar, Menteri Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Mantan Panglima TNI Muldoko dan sejumlah pejabat publik lainnya, termasuk masyarakat Indonesia geram. Adalah wajar pula, jika kita meminta para pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Hukuman berat tersebut, rasanya belum setimpal bila kita mengkonversikan dengan derita orangtua dan keluarga almarhumah Yuyun. Juga belum seimbang dengan hak hidup serta cita-cita Yuyun yang kandas atas perbuatan para pelaku. Termasuk belum setara pada dampak yang ditimbulkan, dimana kini para orantua merasa khawatir, was-was, gamang atas keselamatan putri-putri mereka dari terkaman para predator anak.
Memang para pelaku memiliki hak untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi juga harus diingat, kini hak Yuyun untuk hidup, bersekolah, bermain dengan teman serta hak lainnya telah dirampas para pelaku.
Dari sisi supremasi hukum, maka pada kasus Yuyun ini, aparat penegak hukum harus berani dan tegas menerapkan norma dan aturan hukum yang berlaku. Dan yang sangat penting, terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia.
Jika dilihat dari sisi hukum agama Islam, perbuatan para pelaku sangat dimurkai Allah Swt. Karena itu, dalam sumber hukum Islam yang utama yakni Al Qur'an diatur tentang sanksi pidana, termasuk di dalamnya sanksi pidana jina dan pembunuhan. Namun, karena Indonesia bukan negara Islam, aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan kepada pelaku.
Intinya, kasus Yuyun ini harus menjadi yang terakhir, agar ke depan putri-putri bangsa ini tidak mati sia-sia hanya karena nafsu bejat para predator anak yang telah kehilangan rasa kemanusiaan. Selain itu, negara sebagai pemangku kepentingan rakyat Indonesia tidak boleh kalah apalagi mengalah dengan alasan apapun dalam menegakkan hukum. Kita sudah sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka sudah seharusnya hukum ditempatkan sebagai panglima terdepan. (***)

Rabu, 11 Mei 2016

UMPAMA GERHANA

Kesalahan seorang pemimpin seperti gerhana, dimana secara luas semua orang dapat melihatnya. Pemimpin yang berani meminta maaf dan terbuka atas kesalahannya, pasti akan mendapat simpati luas dari masyarakat. Dan yang paling penting, akan menginspirasi banyak orang untuk berani bersikap jujur”

Di negeri ini, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi pemimpin, sampai ngotot dan menempuh segala cara. Apa yang sesungguhnya mereka cari, apa motivasinya, dan apa tujuan mereka habis-habisan merebut kepemimpinan tersebut?
Padahal mereka semua pasti mengetahui, menjadi pemimpin memang tidaklah mudah, apalagi kalau memimpin sebuah institusi besar, seperti Negara atau Provinsi dll. Ia tidak lagi punya kehidupan pribadi/private. Apa saja yang menimpa dirinya selalu dikait-kaitkan dengan jabatannya. Ada teman yang salah, pasti dihubungkan dengan dirinya. Gaduh, di tengah-tengah keramaian, bagi diri seorang pemimpin, sejatinya ia amat kesepian. Seperti rajawali yang hidup menyendiri, demikian juga dengan kehidupan seorang pemimpin.
Semakin tinggi sebuah jabatan, semakin berat beban yang dipikul. Secara logika, tentu semakin besar kemungkinan jasa dan atau kesalahan yang mungkin diperbuatnya. Seorang yang bertanggungjawab membawa seratus butir telur, resiko kesalahan terbesarnya adalah pecahnya seratus telur. Namun jika tanggungjawabnya meningkat menjadi satu truk telur, resikonya akan semakin besar pula, demikian seterusnya.
Oleh karena itu, cara paling objektif menilai seorang pemimpin, jangan hanya melihat kesalahan dan dosanya saja. Karena kemungkinan kesalahan dan dosa yang diperbuatnya pastilah berskala besar. Penilaian harus seimbang dan memperhatikan kondisi objektif pada saat tindakan yang mengakibatkan kesalahan itu terjadinya. Seba bisa saja, pada saat itu, kondisinya sangat sulit.
Sekarang bagaimana sikap terbaik jika seorang pemimpin berbuat salah? Secara objektif dan jujur ia harus berani bertanggungjawab. Dengan hati yang lapang, ia meminta maaf secara tulus dan terbuka, menjelaskan duduk perkara secara gamblang, namun bukan untuk membela diri. Seperti gerhana yang bisa dilihat banyak orang secara luas, demikian halnya dengan kesalahan seorang pemimpin. Semua orang bisa melihat, namun kalau ia berani meminta maaf secara terbuka pula, rakyat pun akan menerimanya dengan baik, selama kesalahan itu memang tidak disengaja dan atau tidak terkait dengan kepentingan pribadinya.
Apakah nasehat ini dapat diterapkan secara efektif untuk kondisi saat ini? Hanya waktulah yang dapat membutikannya. Sebab masyarakat saat ini telah mengalami pergeseran nilai-nilai yang amat signifikan. Namun sejatinya, orang baik dan jujur jumlahnya tetap lebih banyak. Untuk membuktikan hal itu dapat kita cermati dari tiga contoh kasus yang mungkin pernah kita alami.
Pertama, coba kita perhatikan warung-warung makan kecil di pinggir jalan. Sesekali datanglah berkunjung dan pilih warung yang paling ramai, sambil menikmati makanan yang disajikan. Lalu coba kita amati perilaku para pembeli. Ada berapa banyak yang tidak jujur? Makan tiga mengaku dua, makan lima mengaku tiga? Pasti ada, tapi tidak banyak! Dan kalau kita hitung kerugian yang ditimbulkannya tentu masih relative kecil, jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Sebab jika kerugiannya lebih besar, dapat dipastikan warung makan itu telah lama tutup alias bangkrut. Apa artinya itu, bahwa orang yang baik dan jujur masih lebih banyak.
Kedua, saat jalan-jalan tentu kita pernah tersesat dan tidak tahu posisi alamat yang dicari, lalu kita bertanya beberapa kali untuk menemukan alamat tersebut. Dari jawaban-jawaban yang diberikan orang yang kita tanya, dapat diambil kesimpulan bahwa masih lebih banyak orang yang baik hati mau menjawab dengan sungguh-sungguh dan jujur, ketimbang yang tidak. Bahkan seringkali, orang yang kita tanya menyempatkan diri untuk menuntun ke alamat yang dituju tanpa pamrih, disaat kita keliru menuju arah yang ditunjukkannya.
Ketiga, saat kita melakukan transaksi tentu pernah membayar lebih tanpa kita ketahui, baik di pusat perbelanjaan, jalan tol, restoran, pada supir taksi dan lain sebagainya. Mereka dengan jujur mengembalikan kelebihan pembayaran kita, bahkan ada yang mengembalikannya beberapa waktu kemudian saat bertemu. Inilah bukti-bukti yang menunjukkan kesimpulan dan kenyakinan kita bahwa orang baik dan jujur masih lebih banyak jumlahnya.
Atas dasar itu, saya yakin bahwa bila seorang pemimpin secara terbuka berani menyampaikan kekeliruan dan kekurangannya, dia justru akan semakin mendapat simpati dari yang dipimpinnya, maupun orang lain di luar komunitas dan kelompoknya. Selain itu, tindakan ini akan menginspirasi banyak orang untuk berani jujur dan berperilaku positif.
Memang tak dapat dipungkiri, tindakan semacam ini itu bisa ‘dibakar’, dikobar-kobarkan secara negative dan luas oleh orang-orang yang punya kepentingan lain. Apalagi kalau menggunakan media massa. Namun sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada kebohongan yang bisa berlangsung lama; tidak ada kebohongan yang bisa membohongi orang banyak. Faktanya sifat jujur dan kesatria pasti akan memperoleh simpati luas.
Oleh karena itu, mulai saat ini kita semua harus terus memupuk dan menumbuhkan jiwa kesatria, jujur, berani dan terbuka. Tidak ada manusia yang sempurna dan kekeliruan itu adalah sesuatu yang lumrah. Namun keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya, itu nilai dasar yang mutlak harus dimiliki orang perorang dan atau bangsa yang ingin bergerak maju.
Rasa takut bersalah akan menghambat laju langkah kita ke depan, sementara rasa takut untuk mengakui kesalahan akan menjebak kita pada kesalahan-kesalahan lain yang justru jauh lebih besar. Sesungguhnya kesalahan adalah ketika kita berbuat salah namun tak berani mengakui dan mengoreksinya.
Al Qur’an telah mengajarkan kepada kita bahwa setiap kesalahan harus dibarengi dengan perbuatan yang baik, sebab memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Selain itu, setiap perbuatan ada nilainya di mata Allah, “Famayya’mal mistqola dzarrotin khoiroyyaroh, wamayya’mal mistqola dzarrotin sarroyyaroh (maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscara ia akan melihat (balasan)nya. (QS : al Zalzalah ; 7-8). (Budi S.Tanuwibowo, bertambah bijak setiap hari…/Mursal Harahap).