Kekerasan seksual terhadap anak-anak, adalah perbuatan keji,
biadap dan sama dengan perilaku binatang. Bila dilihat dari perspektif apapun,
kejahatan tersebut dan para pelakunya tidak bisa diterima, apalagi untuk
diampuni. Oleh karena itu, wajar saja kalau banyak kelompok masyarakat yang
mengingkan agar pelaku kejaharan seksual kepada anak-anak diganjar hukuman
berat.
Tragedi yang menimpa Yuyun misalnya adalah perbuatan yang
tidak berperikemanusiaan, atau kalau boleh disebut para pelaku yang tega
memperkosa dan membunuh Yuyun sudah tidak memiliki sisi manusia. Belum lagi
jika ditilik pengakuan pelaku, yang mengatakan telah merencanakan perbuatan
tersebut.
Para pelaku adalah manusia-manusia yang lalai dan tidak
bertanggungjawab terhadap potensinya serta tidak menyadari atau memahami
potensi yang diterimanya, dan pasti mereka akan mendapat kerugian yang besar.
Di antara akibat kelalaian manusia adalah diumpamakan Allah dengan binatang dan
tanaman hingga ia serupa dengan binatang atau makhluk lainnya yang lebih
rendah.
Bila potensi yang dimiliki manusia digunakan dengan baik
untuk ibadah dan amal saleh, manusia akan menuai kebahagiaan Sebaliknya jika
potensi itu tidak digunakan, maka manusia akan mendapat penghinaan dan status
terendah (tak bernilai) di hadapan Allah SWT. Manusia diumpamakan dengan
monyet, anjing, babi, kayu, batu, labah-labah dan keledai. An’am (seperti
binatang ternak)
Manusia diberi hati, mata dan telinga untuk mengenal
tanda-tanda Allah tetapi jika tidak digunakan, sama saja tidak memiliki potensi
tersebut. Binatang tidak mempunyai potensi seperti yang dimiliki manusia.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka jahanam
kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat kebesaran (tanda-tanda kekuasaan
Allah), dan mereka mempunyai telingan (tetapi) tidak dipergunakannya untuk
mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seumpama binatang ternak, bahkan mereka
lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A’raf, 7: 179 )
Hal lain yang bisa membuat manusia lebih rendah dari
binatang ternak, karena manusia sering menuruti hawa nafsu, sampai pada
tingkatan menjadikan nafsu sebagai 'Tuhan' sehingga lalai.
“Terangkanlah kepadaKu tentang orang-orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai Tuhannya, maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara
atasnya. Atau apakah kamu mengira bahawa kebanyakan mereka itu mendengar dan
memahami, mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak bahkan mereka
lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu.” (Al-Furqan, 25: 43-44)
Kembali kepada kasus yang menimpa Yuyun, Atas kasus ini,
wajar saja kalau Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sosial Khofifah Indran
Parawangsa, Menteri Pendidikan Dasar, Menteri Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (PPPA), Mantan Panglima TNI Muldoko dan sejumlah pejabat
publik lainnya, termasuk masyarakat Indonesia geram. Adalah wajar pula, jika
kita meminta para pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Hukuman berat tersebut, rasanya belum setimpal bila kita
mengkonversikan dengan derita orangtua dan keluarga almarhumah Yuyun. Juga
belum seimbang dengan hak hidup serta cita-cita Yuyun yang kandas atas perbuatan
para pelaku. Termasuk belum setara pada dampak yang ditimbulkan, dimana kini
para orantua merasa khawatir, was-was, gamang atas keselamatan putri-putri
mereka dari terkaman para predator anak.
Memang para pelaku memiliki hak untuk diadili sesuai dengan
hukum yang berlaku. Tapi juga harus diingat, kini hak Yuyun untuk hidup,
bersekolah, bermain dengan teman serta hak lainnya telah dirampas para pelaku.
Dari sisi supremasi hukum, maka pada kasus Yuyun ini, aparat
penegak hukum harus berani dan tegas menerapkan norma dan aturan hukum yang
berlaku. Dan yang sangat penting, terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan
masyarakat Indonesia.
Jika dilihat dari sisi hukum agama Islam, perbuatan para
pelaku sangat dimurkai Allah Swt. Karena itu, dalam sumber hukum Islam yang
utama yakni Al Qur'an diatur tentang sanksi pidana, termasuk di dalamnya sanksi
pidana jina dan pembunuhan. Namun, karena Indonesia bukan negara Islam, aturan
tersebut tidak dapat dilaksanakan kepada pelaku.
Intinya, kasus Yuyun ini harus menjadi yang terakhir, agar
ke depan putri-putri bangsa ini tidak mati sia-sia hanya karena nafsu bejat
para predator anak yang telah kehilangan rasa kemanusiaan. Selain itu, negara
sebagai pemangku kepentingan rakyat Indonesia tidak boleh kalah apalagi
mengalah dengan alasan apapun dalam menegakkan hukum. Kita sudah sepakat bahwa
Indonesia adalah negara hukum, maka sudah seharusnya hukum ditempatkan sebagai
panglima terdepan. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar